1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK
Pembimbing
2. Penyusunan Proposal Skripsi menyesuaikan dengan buku
panduan penulisan skripsi
3. Batas waktu penyelesaian proposal skripsi maksimal 1
Bulan sejak SK diterbitkan
4. Jumlah pertemuan bimbingan penyusunan proposal skripsi
maksimal 5x pertemuan dibuktikan dengan lembar bimbingan penyusunan proposal
skripsi
5. Mahasiswa mengajukan surat permohonan sidang proposal
yang disetujui oleh pembimbing dan Kaprodi.
6. Dosen pembimbing dan mahasiswa menentukan jadwal sidang
secara mandiri serta calon penguji.
7. Dalam hal menetapkan calon penguji menjadi kewenangan
pengelola program studi
8. Syarat permohonan sidang proposal skripsi diatur dalam
format tersendiri.