Kamis, 25 Januari 2018

Prosedur Sidang Kolokium dan Skripsi 25 Januari 2018

1. Mahasiswa telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan penyusunan laporan sesuai format yang telah ditetapkan

2. Dosen pembimbing I mengisi lembar Surat Permohonan pelaksanaan sidang Kolokium/skripsi dan diketahui Kaprodi masing-masing dan diserahkan kepada mahasiswa bimbingan. Download di bawah ini.

3. Dalam hal pengisian lembar Surat Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi maka dosen pembimbing dan mahasiswa perlu menetapkan hal-hal sebagai berikut :
  • Menentukan jadwal sidang kolokium /Skripsi secara mandiri baik hari, tanggal dan waktu.
  • Menentukan calon penguji dengan memperhatikan ketentuan pemilihan calon penguji sidang
  • Menghubungi calon penguji dan memastikan kesiapan calon penguji untuk melaksanakan sidang kolokium/Skripsi.

4. Dosen pembimbing meminta calon penguji untuk mengisi lembar Kesediaan Penguji dan diserahkan kepada Mahasiswa bimbingan.

5. Mahasiswa melengkapi persyaratan sidang kolokium/Skripsi kemudian menyerahkan Berkas Kelengkapan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaur Akademik Fakultas Teknologi Informasi. Download di bawah ini.

6. Kaur Akademik memeriksa kelengkapan Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi.

7. Dalam hal ada kekurangan dokumen syarat sidang kolokium, maka Kaur Akademik harus meminta mahasiswa bersangkutan melengkapi persyaratan yang dimaksud dan di serahkan ulang secepatnya.

8. Kaur Akademik menyerahkan berkas Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaprodi masing-masing.

9. Kaprodi memastikan jadwal, penguji dan ketersediaan ruangan untuk sidang kolokium./Skripsi

10.Kaprodi menentukan susunan penguji sidang kolokium/Skripsi.

11. Kaprodi mengeluarkan surat undangan pelaksanaan sidang kolokium/Skripsi dan mendistribusikannya kepada Mahasiswa bersangkutan, Dosen Pembimbing dan Penguji.


12. Sidang kolokium /Skripsi dilaksanakan.