1. Mahasiswa telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan
penyusunan laporan sesuai format yang telah ditetapkan
2. Dosen pembimbing I mengisi lembar Surat Permohonan
pelaksanaan sidang Kolokium/skripsi dan diketahui Kaprodi masing-masing dan
diserahkan kepada mahasiswa bimbingan. Download di bawah ini.
3. Dalam hal pengisian lembar Surat Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi maka dosen pembimbing dan mahasiswa perlu menetapkan hal-hal
sebagai berikut :
- Menentukan jadwal sidang kolokium /Skripsi secara mandiri baik hari, tanggal dan waktu.
- Menentukan calon penguji dengan memperhatikan ketentuan pemilihan calon penguji sidang
- Menghubungi calon penguji dan memastikan kesiapan calon penguji untuk melaksanakan sidang kolokium/Skripsi.
4. Dosen pembimbing meminta calon penguji untuk mengisi
lembar Kesediaan Penguji dan diserahkan kepada Mahasiswa bimbingan.
5. Mahasiswa melengkapi persyaratan sidang kolokium/Skripsi
kemudian menyerahkan Berkas Kelengkapan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaur
Akademik Fakultas Teknologi Informasi. Download di bawah ini.
6. Kaur Akademik memeriksa kelengkapan Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi.
7. Dalam hal ada kekurangan dokumen syarat sidang kolokium,
maka Kaur Akademik harus meminta mahasiswa bersangkutan melengkapi persyaratan
yang dimaksud dan di serahkan ulang secepatnya.
8. Kaur Akademik menyerahkan berkas Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi kepada Kaprodi masing-masing.
9. Kaprodi memastikan jadwal, penguji dan ketersediaan
ruangan untuk sidang kolokium./Skripsi
10.Kaprodi menentukan susunan penguji sidang
kolokium/Skripsi.
11. Kaprodi mengeluarkan surat undangan pelaksanaan sidang
kolokium/Skripsi dan mendistribusikannya kepada Mahasiswa bersangkutan, Dosen
Pembimbing dan Penguji.
12. Sidang kolokium /Skripsi dilaksanakan.