Kamis, 25 Januari 2018

Prosedur Penyusunan Skripsi 25 Januari 2018

1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK Pembimbing dan telah menyelesaikan Sidang Proposal Skripsi

2. Penyusunan Skripsi menyesuaikan dengan buku panduan penulisan skripsi
Batas waktu penyelesaian skripsi maksimal 2 semester.

3. Jika dalam satu semester mahasiswa belum memiliki progres penyusunan skripsi dan atau belum menyelesaikan skripsi, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi bimbingan setiap akhir semester berjalan. Aturan MONEV Bimbingan akan ditentukan kemudian.

4. Jika dalam 2 semester belum menyelesaikan skripsi, maka mahasiswa WAJIB mengganti topik penelitian dan mencari dosen pembimbing lain.


5. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan penyusunan skripsi dapat mengajukan permohonan sidang kolokium yang disetujui oleh Pembimbing dan Kaprodi masing masing.