1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK Pembimbing
dan telah menyelesaikan Sidang Proposal Skripsi
2. Penyusunan Skripsi menyesuaikan dengan buku panduan
penulisan skripsi
Batas waktu penyelesaian skripsi maksimal 2 semester.
3. Jika dalam satu semester mahasiswa belum memiliki progres
penyusunan skripsi dan atau belum menyelesaikan skripsi, maka akan dilakukan
monitoring dan evaluasi bimbingan setiap akhir semester berjalan. Aturan MONEV
Bimbingan akan ditentukan kemudian.
4. Jika dalam 2 semester belum menyelesaikan skripsi, maka
mahasiswa WAJIB mengganti topik penelitian dan mencari dosen pembimbing lain.
5. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan penyusunan
skripsi dapat mengajukan permohonan sidang kolokium yang disetujui oleh
Pembimbing dan Kaprodi masing masing.