Kamis, 25 Januari 2018

Pemilihan Calon Penguji Sidang 25 Januari 2018

1. Penguji sidang kolokium/skripsi terdiri atas tiga penguji yakni, dosen pembimbing dan dua penguji lain.

2. Pemilihan Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Minimal bergelar Magister (S2)
  • Calon penguji sidang kolokium/skripsi minimal memiliki jabatan akademik Asisten Ahli
  • Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus serumpun dengan bidang ilmu di lingkungan Fakultas Teknologi Informasi
  • Calon penguji harus sesuai dengan topik penelitian yang akan diuji
  • Calon penguji harus dikonfirmasi langsung oleh pembimbing dan mahasiswa terkait kesediaan menguji sidang kolokium (dibuktikan dengan mengisi lembar kesediaan menjadi calon penguji)

3. Susunan Penguji Sidang Kolokium/skripsi Ditetapkan oleh Kaprodi masing-masing (dibuktikan dengan surat undangan menghadiri sidang kolokium/skripsi yang ditanda tangai Kaprodi)


4. Dalam hal calon penguji yang sudah ditetapkan berhalangan hadir, maka harus melakukan konfirmasi selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan sidang kolokium/skripsi. Oleh karenanya tidak dilakukan penggantian calon penguji yang baru.