1. Penguji sidang kolokium/skripsi terdiri atas tiga penguji
yakni, dosen pembimbing dan dua penguji lain.
2. Pemilihan Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Minimal bergelar Magister (S2)
- Calon penguji sidang kolokium/skripsi minimal memiliki jabatan akademik Asisten Ahli
- Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus serumpun dengan bidang ilmu di lingkungan Fakultas Teknologi Informasi
- Calon penguji harus sesuai dengan topik penelitian yang akan diuji
- Calon penguji harus dikonfirmasi langsung oleh pembimbing dan mahasiswa terkait kesediaan menguji sidang kolokium (dibuktikan dengan mengisi lembar kesediaan menjadi calon penguji)
3. Susunan Penguji Sidang Kolokium/skripsi Ditetapkan oleh
Kaprodi masing-masing (dibuktikan dengan surat undangan menghadiri sidang
kolokium/skripsi yang ditanda tangai Kaprodi)
4. Dalam hal calon penguji yang sudah ditetapkan berhalangan
hadir, maka harus melakukan konfirmasi selambat-lambatnya satu hari sebelum
pelaksanaan sidang kolokium/skripsi. Oleh karenanya tidak dilakukan penggantian
calon penguji yang baru.