1. Fakultas mengeluarkan SK
Daftar Calon Pembimbing Skripsi
2. Mahasiswa menemui calon
pembimbing untuk berkonsultasi topik penelitian yang akan dibahas
3. Calon pembimbing menyetujui
untuk menjadi pembimbing skripsi mahasiswa, dibuktikan dengan mengisi dan
menandatangani Lembar Pernyataan
Kesediaan Menjadi Calon Pembimbing Skripsi
4. Dalam hal menyetujui calon
mahasiswa bimbingan, Dosen calon pembimbing harus memperhatikan batas maksimal
membimbing per semester, serta kesesuaian bidang riset yang diajukan oleh
mahasiswa dengan Dosen bersangkutan.
5. Mahasiswa menyerahkan Lembar
Pernyataan Kesediaan Calon Pembimbing Skripsi Kepada Kaprodi untuk direkap
(mahasiswa memegang salinannya)
6. Kaprodi membuatkan SK
Pembimbing Bagi Dosen dengan mencantumkan nama mahasiswa bimbingan.
7. Kaprodi menyerahkan salinan
SK Pembimbing kepada mahasiswa dan Dosen bersangkutan.
8. Mahasiswa mulai menyusun
proposal skripsi