Selasa, 16 Oktober 2018

Instrumen Penilaian KKP

Pengumuman bagi Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi yang sedang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP) bahwa lembar penilian Pembimbing Akademik dan Lapangan dapat kalian download

Kartu Bimbingan Kuliah Kerja Praktek (KKP)

Diberitahukan kepada Mahasiswa/i Program Studi Sistem Informasi yang sedang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek ((KKP) bahwa kartu bimbingan akademik atau lapangan dapat kalian download disini.

Buku Pedoman KKP

Diberitahukan kepada Mahasiswa/i Program Studi Sistem Informasi yang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP) bahwa buku pedoman penulisan laporan KKP dapat di download disini

Senin, 01 Oktober 2018

Form Kesediaan Pembimbing

Bagi Mahasiswa yang membutuhkan dokumen form kesediaan Dosen Pembimbing Skripsi dapat kalian DOWNLOAD

Kamis, 19 April 2018

Kartu Bimbingan Skripsi Update (2018)

Bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi yang membutuhkan Form Bimbingan Terbaru 2018, dapat kalian DOWNLOAD

Kamis, 25 Januari 2018

Pemilihan Calon Penguji Sidang 25 Januari 2018

1. Penguji sidang kolokium/skripsi terdiri atas tiga penguji yakni, dosen pembimbing dan dua penguji lain.

2. Pemilihan Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Minimal bergelar Magister (S2)
  • Calon penguji sidang kolokium/skripsi minimal memiliki jabatan akademik Asisten Ahli
  • Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus serumpun dengan bidang ilmu di lingkungan Fakultas Teknologi Informasi
  • Calon penguji harus sesuai dengan topik penelitian yang akan diuji
  • Calon penguji harus dikonfirmasi langsung oleh pembimbing dan mahasiswa terkait kesediaan menguji sidang kolokium (dibuktikan dengan mengisi lembar kesediaan menjadi calon penguji)

3. Susunan Penguji Sidang Kolokium/skripsi Ditetapkan oleh Kaprodi masing-masing (dibuktikan dengan surat undangan menghadiri sidang kolokium/skripsi yang ditanda tangai Kaprodi)


4. Dalam hal calon penguji yang sudah ditetapkan berhalangan hadir, maka harus melakukan konfirmasi selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan sidang kolokium/skripsi. Oleh karenanya tidak dilakukan penggantian calon penguji yang baru.

Prosedur Sidang Kolokium dan Skripsi 25 Januari 2018

1. Mahasiswa telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan penyusunan laporan sesuai format yang telah ditetapkan

2. Dosen pembimbing I mengisi lembar Surat Permohonan pelaksanaan sidang Kolokium/skripsi dan diketahui Kaprodi masing-masing dan diserahkan kepada mahasiswa bimbingan. Download di bawah ini.

3. Dalam hal pengisian lembar Surat Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi maka dosen pembimbing dan mahasiswa perlu menetapkan hal-hal sebagai berikut :
  • Menentukan jadwal sidang kolokium /Skripsi secara mandiri baik hari, tanggal dan waktu.
  • Menentukan calon penguji dengan memperhatikan ketentuan pemilihan calon penguji sidang
  • Menghubungi calon penguji dan memastikan kesiapan calon penguji untuk melaksanakan sidang kolokium/Skripsi.

4. Dosen pembimbing meminta calon penguji untuk mengisi lembar Kesediaan Penguji dan diserahkan kepada Mahasiswa bimbingan.

5. Mahasiswa melengkapi persyaratan sidang kolokium/Skripsi kemudian menyerahkan Berkas Kelengkapan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaur Akademik Fakultas Teknologi Informasi. Download di bawah ini.

6. Kaur Akademik memeriksa kelengkapan Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi.

7. Dalam hal ada kekurangan dokumen syarat sidang kolokium, maka Kaur Akademik harus meminta mahasiswa bersangkutan melengkapi persyaratan yang dimaksud dan di serahkan ulang secepatnya.

8. Kaur Akademik menyerahkan berkas Permohonan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaprodi masing-masing.

9. Kaprodi memastikan jadwal, penguji dan ketersediaan ruangan untuk sidang kolokium./Skripsi

10.Kaprodi menentukan susunan penguji sidang kolokium/Skripsi.

11. Kaprodi mengeluarkan surat undangan pelaksanaan sidang kolokium/Skripsi dan mendistribusikannya kepada Mahasiswa bersangkutan, Dosen Pembimbing dan Penguji.


12. Sidang kolokium /Skripsi dilaksanakan.

Prosedur Penyusunan Skripsi 25 Januari 2018

1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK Pembimbing dan telah menyelesaikan Sidang Proposal Skripsi

2. Penyusunan Skripsi menyesuaikan dengan buku panduan penulisan skripsi
Batas waktu penyelesaian skripsi maksimal 2 semester.

3. Jika dalam satu semester mahasiswa belum memiliki progres penyusunan skripsi dan atau belum menyelesaikan skripsi, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi bimbingan setiap akhir semester berjalan. Aturan MONEV Bimbingan akan ditentukan kemudian.

4. Jika dalam 2 semester belum menyelesaikan skripsi, maka mahasiswa WAJIB mengganti topik penelitian dan mencari dosen pembimbing lain.


5. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan penyusunan skripsi dapat mengajukan permohonan sidang kolokium yang disetujui oleh Pembimbing dan Kaprodi masing masing.

Prosedur Sidang Proposal Skripsi 25 Januari 2018

1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK Pembimbing

2. Penyusunan Proposal Skripsi menyesuaikan dengan buku panduan penulisan skripsi

3. Batas waktu penyelesaian proposal skripsi maksimal 1 Bulan sejak SK diterbitkan

4. Jumlah pertemuan bimbingan penyusunan proposal skripsi maksimal 5x pertemuan dibuktikan dengan lembar bimbingan penyusunan proposal skripsi

5. Mahasiswa mengajukan surat permohonan sidang proposal yang disetujui oleh pembimbing dan Kaprodi.

6. Dosen pembimbing dan mahasiswa menentukan jadwal sidang secara mandiri serta calon penguji.

7. Dalam hal menetapkan calon penguji menjadi kewenangan pengelola program studi

8. Syarat permohonan sidang proposal skripsi diatur dalam format tersendiri.

Prosedur Penyusunan Proposal Skripsi 25 Januari 2018

1. Fakultas mengeluarkan SK Daftar Calon Pembimbing Skripsi

2. Mahasiswa menemui calon pembimbing untuk berkonsultasi topik penelitian yang akan dibahas

3. Calon pembimbing menyetujui untuk menjadi pembimbing skripsi mahasiswa, dibuktikan dengan mengisi dan menandatangani Lembar Pernyataan  Kesediaan Menjadi Calon Pembimbing Skripsi

4. Dalam hal menyetujui calon mahasiswa bimbingan, Dosen calon pembimbing harus memperhatikan batas maksimal membimbing per semester, serta kesesuaian bidang riset yang diajukan oleh mahasiswa dengan Dosen bersangkutan.


5. Mahasiswa menyerahkan Lembar Pernyataan Kesediaan Calon Pembimbing Skripsi Kepada Kaprodi untuk direkap (mahasiswa memegang salinannya)

6. Kaprodi membuatkan SK Pembimbing Bagi Dosen dengan mencantumkan nama mahasiswa bimbingan.

7. Kaprodi menyerahkan salinan SK Pembimbing kepada mahasiswa dan Dosen bersangkutan.


8. Mahasiswa mulai menyusun proposal skripsi