Selasa, 16 Oktober 2018
Instrumen Penilaian KKP
Pengumuman bagi Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi yang sedang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP) bahwa lembar penilian Pembimbing Akademik dan Lapangan dapat kalian download
Kartu Bimbingan Kuliah Kerja Praktek (KKP)
Diberitahukan kepada Mahasiswa/i Program Studi Sistem Informasi yang sedang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek ((KKP) bahwa kartu bimbingan akademik atau lapangan dapat kalian download disini.
Buku Pedoman KKP
Diberitahukan kepada Mahasiswa/i Program Studi Sistem Informasi yang mengambil Matakuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP) bahwa buku pedoman penulisan laporan KKP dapat di download disini
Senin, 01 Oktober 2018
Form Kesediaan Pembimbing
Bagi Mahasiswa yang membutuhkan dokumen form kesediaan Dosen Pembimbing Skripsi dapat kalian DOWNLOAD
Kamis, 19 April 2018
Kartu Bimbingan Skripsi Update (2018)
Bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi yang membutuhkan Form Bimbingan Terbaru 2018, dapat kalian DOWNLOAD
Kamis, 25 Januari 2018
Pemilihan Calon Penguji Sidang 25 Januari 2018
1. Penguji sidang kolokium/skripsi terdiri atas tiga penguji
yakni, dosen pembimbing dan dua penguji lain.
2. Pemilihan Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Minimal bergelar Magister (S2)
- Calon penguji sidang kolokium/skripsi minimal memiliki jabatan akademik Asisten Ahli
- Calon penguji sidang kolokium/skripsi harus serumpun dengan bidang ilmu di lingkungan Fakultas Teknologi Informasi
- Calon penguji harus sesuai dengan topik penelitian yang akan diuji
- Calon penguji harus dikonfirmasi langsung oleh pembimbing dan mahasiswa terkait kesediaan menguji sidang kolokium (dibuktikan dengan mengisi lembar kesediaan menjadi calon penguji)
3. Susunan Penguji Sidang Kolokium/skripsi Ditetapkan oleh
Kaprodi masing-masing (dibuktikan dengan surat undangan menghadiri sidang
kolokium/skripsi yang ditanda tangai Kaprodi)
4. Dalam hal calon penguji yang sudah ditetapkan berhalangan
hadir, maka harus melakukan konfirmasi selambat-lambatnya satu hari sebelum
pelaksanaan sidang kolokium/skripsi. Oleh karenanya tidak dilakukan penggantian
calon penguji yang baru.
Prosedur Sidang Kolokium dan Skripsi 25 Januari 2018
1. Mahasiswa telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan
penyusunan laporan sesuai format yang telah ditetapkan
2. Dosen pembimbing I mengisi lembar Surat Permohonan
pelaksanaan sidang Kolokium/skripsi dan diketahui Kaprodi masing-masing dan
diserahkan kepada mahasiswa bimbingan. Download di bawah ini.
3. Dalam hal pengisian lembar Surat Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi maka dosen pembimbing dan mahasiswa perlu menetapkan hal-hal
sebagai berikut :
- Menentukan jadwal sidang kolokium /Skripsi secara mandiri baik hari, tanggal dan waktu.
- Menentukan calon penguji dengan memperhatikan ketentuan pemilihan calon penguji sidang
- Menghubungi calon penguji dan memastikan kesiapan calon penguji untuk melaksanakan sidang kolokium/Skripsi.
4. Dosen pembimbing meminta calon penguji untuk mengisi
lembar Kesediaan Penguji dan diserahkan kepada Mahasiswa bimbingan.
5. Mahasiswa melengkapi persyaratan sidang kolokium/Skripsi
kemudian menyerahkan Berkas Kelengkapan Sidang Kolokium/Skripsi kepada Kaur
Akademik Fakultas Teknologi Informasi. Download di bawah ini.
6. Kaur Akademik memeriksa kelengkapan Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi.
7. Dalam hal ada kekurangan dokumen syarat sidang kolokium,
maka Kaur Akademik harus meminta mahasiswa bersangkutan melengkapi persyaratan
yang dimaksud dan di serahkan ulang secepatnya.
8. Kaur Akademik menyerahkan berkas Permohonan Sidang
Kolokium/Skripsi kepada Kaprodi masing-masing.
9. Kaprodi memastikan jadwal, penguji dan ketersediaan
ruangan untuk sidang kolokium./Skripsi
10.Kaprodi menentukan susunan penguji sidang
kolokium/Skripsi.
11. Kaprodi mengeluarkan surat undangan pelaksanaan sidang
kolokium/Skripsi dan mendistribusikannya kepada Mahasiswa bersangkutan, Dosen
Pembimbing dan Penguji.
12. Sidang kolokium /Skripsi dilaksanakan.
Prosedur Penyusunan Skripsi 25 Januari 2018
1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK Pembimbing
dan telah menyelesaikan Sidang Proposal Skripsi
2. Penyusunan Skripsi menyesuaikan dengan buku panduan
penulisan skripsi
Batas waktu penyelesaian skripsi maksimal 2 semester.
3. Jika dalam satu semester mahasiswa belum memiliki progres
penyusunan skripsi dan atau belum menyelesaikan skripsi, maka akan dilakukan
monitoring dan evaluasi bimbingan setiap akhir semester berjalan. Aturan MONEV
Bimbingan akan ditentukan kemudian.
4. Jika dalam 2 semester belum menyelesaikan skripsi, maka
mahasiswa WAJIB mengganti topik penelitian dan mencari dosen pembimbing lain.
5. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan penyusunan
skripsi dapat mengajukan permohonan sidang kolokium yang disetujui oleh
Pembimbing dan Kaprodi masing masing.
Prosedur Sidang Proposal Skripsi 25 Januari 2018
1. Dosen Pembimbing dan Mahasiswa Sudah Menerika SK
Pembimbing
2. Penyusunan Proposal Skripsi menyesuaikan dengan buku
panduan penulisan skripsi
3. Batas waktu penyelesaian proposal skripsi maksimal 1
Bulan sejak SK diterbitkan
4. Jumlah pertemuan bimbingan penyusunan proposal skripsi
maksimal 5x pertemuan dibuktikan dengan lembar bimbingan penyusunan proposal
skripsi
5. Mahasiswa mengajukan surat permohonan sidang proposal
yang disetujui oleh pembimbing dan Kaprodi.
6. Dosen pembimbing dan mahasiswa menentukan jadwal sidang
secara mandiri serta calon penguji.
7. Dalam hal menetapkan calon penguji menjadi kewenangan
pengelola program studi
8. Syarat permohonan sidang proposal skripsi diatur dalam
format tersendiri.
Prosedur Penyusunan Proposal Skripsi 25 Januari 2018
1. Fakultas mengeluarkan SK
Daftar Calon Pembimbing Skripsi
2. Mahasiswa menemui calon
pembimbing untuk berkonsultasi topik penelitian yang akan dibahas
3. Calon pembimbing menyetujui
untuk menjadi pembimbing skripsi mahasiswa, dibuktikan dengan mengisi dan
menandatangani Lembar Pernyataan
Kesediaan Menjadi Calon Pembimbing Skripsi
4. Dalam hal menyetujui calon
mahasiswa bimbingan, Dosen calon pembimbing harus memperhatikan batas maksimal
membimbing per semester, serta kesesuaian bidang riset yang diajukan oleh
mahasiswa dengan Dosen bersangkutan.
5. Mahasiswa menyerahkan Lembar
Pernyataan Kesediaan Calon Pembimbing Skripsi Kepada Kaprodi untuk direkap
(mahasiswa memegang salinannya)
6. Kaprodi membuatkan SK
Pembimbing Bagi Dosen dengan mencantumkan nama mahasiswa bimbingan.
7. Kaprodi menyerahkan salinan
SK Pembimbing kepada mahasiswa dan Dosen bersangkutan.
8. Mahasiswa mulai menyusun
proposal skripsi
Langganan:
Postingan (Atom)